Thu, Mar 10th 2011, 10:08
Menganiaya Teman, Seorang Pelajar Ditahan
BANDA ACEH - Kamaruddin bin Abdul Muthalib (15), seorang pelajar kelas III sanggar kegiatan belajar (SKB) Banda Aceh sudah 63 hari ditahan karena menganiaya seorang teman di sekolahnya. Kemarin, Rabu (9/3), pelajar setingkat SMP ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.Dalam surat dakwaan terhadap Kamaruddin, tertulis remaja ini mulai ditahan Penyidik Polresta, Banda Aceh, 4-23 Januari 2011. Kemudian penyidik meminta perpanjangan lagi kepada penuntut umum (PU). Selanjutnya mulai 22 Februari-3 Maret 2011, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menahan pelajar itu.
Juwita, dari lembaga bantuan hukum (LBH) Anak Banda Aceh kemarin mengatakan dirinya sudah diminta oleh Syukri SH, hakim tunggal yang menangani perkara itu untuk mendampingi remaja tersebut. Namun, Juwita mengaku belum meminta kepada hakim tentang penangguhan penahanan Kamaruddin. Kini Kamaruddin berstatus tahanan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Nurhalma SH mengatakan penahanan terhadap anak dibolehkan dalam UU peradilan anak. “Memang aturan hukum terhadap anak ada leg spesialis-nya, tapi dibolehkan penahanan, apalagi perbuatan penganiayaan yang dilakukan sudah termasuk bisa ditahan,” kata Nurhalma menjawab Serambi usai sidang. Namun, ia tak mau merincikan kriteria perbuatan anak yang bisa ditahan.
Isi dakwaan
Sementara isi dakwaan dibacakan Nurhalma dalam sidang tertutup di ruang sidang anak PN Banda Aceh kemarin adalah, pada 3 Januari 2011 sekira pukul 08.30 WIB, Kamaruddin bersama Auli Akbar (saksi korban) dan teman-teman satu sekolah lainnya sedang duduk di kedai di depan STM lama, Kelurahan Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kemudian seorang orang tua berjalan kaki di depan mereka. Terdakwa dengan nada ejek mengatakan yang sedang berjalan itu adalah orang tua korban. Ejekan itu membuat Auli Akbar tersinggung dan menendang Kamaruddin. Selanjutnya Kamaruddin mengajak korban ke samping kedai itu dan mendorongnya ke dalam parit/got. Saat korban jatuh, Kamaruddin melempari korban dengan batu di kepalanya.
Berdasarkan hasil visum et repertum korban menderita luka robek di kepala, luka lecet di pelipis dan lengan kiri, luka lecet dibahu kiri, serta luka lecet di punggung kiri. Dalam dakwaan, perbuatan Kamaruddin dibidik melanggar Pasal 80 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU nomor 3 tahun 1997, tentang perlindungan anak.
Amatan Serambi, sebelum sidang, kemarin Kamaruddin ditahan di ruang tahanan khusus PN Banda Aceh atau tidak disatukan dengan para terdakwa orang dewasa. Usai sidang ia dikembalikan ke rutan anak di Lhoknga, Aceh Besar. Selain Juwita dari LBH anak, pelajar asal Aceh Timur ini juga dikunjungi oleh orang tua angkatnya.(sal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar